Penyetoran uang rampasan sejumlah Rp1 miliar ke negara tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen KPK dalam memulihkan keuangan negara.
Uang itu disetorkan setelah hukuman Edhy Prabowo dan lainnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Abdul Wahid merupakan terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan